DKBP3A Kabupaten Serang Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus KTPA Lintas Sektor

0
97
[Foto Istimewa]

Serang, Kanalbanten.id- Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak menggelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA). Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ini berlangsung selama dua hari 30 November dan 1 Desember 2022 bertempat di Aula Tb. Suwandi.

Pelatihan ini dilaksanakan sebagai sarana meningkatkan skill/kemampuan berbagai elemen yang terlibat dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, dimana angkanya cenderung meningkat setiap tahun 2018 sebanyak 112 kasus, 2019 sebanyak 140 kasus, 2020 sebanyak 140 kasus, dan terakhir 2021 sebanyak 178 kasus.

Kegiatan ini diikuti oleh tak kurang dari 60 peserta yang berasal dari lintas sektor penanganan kasus di Kabupaten Serang meliputi kader desa (PATBM), Pos KB, Tenaga Penggerak Desa, Forum Anak, UPT PPA, PKK, P2TP2A, Unit PPA Polres Serang Kabupaten Serang, dan Polsek Kabupaten Serang. Pembukaan acara di hari pertama dibuka oleh Rahmat Fitriadi, Staf Ahli Bupati Serang.

Hari pertama pelatihan diisi oleh Entin Kurniatin Koswara, Psikolog. Seorang Psikolog Klinis sekaligus juga Fasilitator KemenPPPA yang secara umum membahas tentang memahami kekerasan dalam sudut pandang psikologi dan pertolongan pertama pada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.

Hari kedua pelatihan diampu oleh Listyaningsih (Dosen Administrasi Publik Untirta, Tenaga Ahli Kemen PPPA yang membahas teknis/alur penanganan kasus.

Tak lupa, pembahasan kekerasan dalam perspektif hukum juga dimunculkan dalam pelatihan ini. Materi tersebut dibawakan oleh Pampangrara.

Semoga dengan terlaksananya kegiatan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus KtPA ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para stakeholder dalam menghadapi kasus kekerasan di masyarakat khususnya Kabupaten Serang. Sehingga kasus-kasus kekerasan yang terjadi dapat tertangani dengan baik yang berpihak pada korban perempuan dan anak.[Ars]